Sukses

Pemerintah Diminta Respons Tuntutan Pedagang Sim Card Prabayar

Komisi I DPR diminta mendorong Kemkominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kartu seluler.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah masalah muncul pascakebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) soal registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Usai debat tentang kebocoran data masyarakat yang meregistrasi, kini muncul demonstrasi para penjual kartu prabayar yang merasa dirugikan atas kebijakan itu.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan ‎para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) menggelar demonstasi di berbagai daerah. Mereka menuntut pembatalan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bamsoet, sapaan akrabnya, meminta Komisi I DPR untuk mendorong Kemkominfo meninjau ulang pelaksanaan Permen tersebut. Sebab protes-protes dari masyarakat harus didengar dan direspons.

"Agar kebijakan ini justru tak berdampak pada hal seperti menutup usaha kecil, plus menjaga agar tidak ada kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan registrasi NIK dan KK," kata Bamsoet, Selasa (3/4/2018).‎

Dia juga m‎eminta Komisi I DPR mendorong Kemkominfo untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan kartu prabayar di masyarakat agar tidak disalahgunakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sampah di Samudera Pasifik

Bamsoet juga menanggapi informasi soal ditemukannya sampah plastik di Samudera Pasifik bagian Utara hingga menutupi lautan seluas 12,5 kali Pulau Jawa. Hal itu berpotensi mencemari laut dan mendatangkan penyakit bagi penduduk sekitar.

Mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu meminta Komisi VII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera membersihkan sampah plastik tersebut.

"Agar pencemaran yang terjadi di pesisir pantai Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dapat diminimalisir," ujar Bamsoet.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur diharap berkoordinasi dengan KLHK dalam rangka mengatasi pencemaran laut akibat sampah plastik itu. ‎"Tentu saja kita mengimbau masyarakat, termasuk pedagang dan pengusaha, untuk meminimalisir penggunaan kantong plastik serta berkomitmen untuk membuang sampah pada tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah," tukas Bamsoet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini