Sukses

Urine Bocah 3 Tahun di Riau Mengandung Zat Narkoba Usai Konsumsi Permen

Polisi belum dapat menyimpulkan adanya kandungan zat narkoba di permen tersebut

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu dan balita di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, positif terindikasi narkoba usai menjalani tes urine. Sang ibu berinisial RN dan balita CS diduga mengonsumsi permen yang mengandung zat narkoba, yakni methafetamin dan amphetamin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek menjelaskan, awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti tentang laporan ibu balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang, pada 31 Maret 2018.

Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat, 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bungkus permen di warung dekat rumahnya.

"Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya," kata Loade saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/4/2018).

Selang tiga jam, usai memakan permen tersebut, balita berumur 3 tahun 8 bulan tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur hingga berbicara tidak karuan sampai keesokan harinya. Karena hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Banyak bercerita tidak karuan atau ngoceh intinya perbuatan atau kelakuan anaknya tersebut seperti tidak biasa dilakukan sehari-hari," ucapnya.

Lanjut Laode, RN didampingi Anggota Sat Resnarkoba, membawa sang anak ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pengobatan. Hasil tes urine CS dinyatakan positif menggandung amphetamine.

Tak hanya si balita, sesampainya di rumah, sang ibu juga melakukan tes yang serupa dan dinyatakan positif juga.

"Ibunya dites positif juga. Anaknya dites di rumah sakit dan ibunya di rumah," lanjutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Penyelidikan

Kendati begitu, La Ode menyebut Sat Resnarkoba sampai saat sekarang masih menyelidiki keluarga korban dan lingkungan sekitarnya. Termasuk distributor yang memasukkan produk permen tersebut di wilayah Selatpanjang.

Untuk membuktikan terkait dugaan permen yang mengandung narkoba, dilakukan juga uji laboratorium ke BPOM Pekanbaru.

"Apakah permen tersebut ada mengandung narkotika atau korban sebelumnya ada mengonsumsi makanan atau minumam serta memakan obat sebelum memakan permen itu," kata La Ode.

Dia menyebut, rencananya pada hari ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti akan menguji permen yang telah diserahkan pihak keluarga korban. Hal terpenting, kata dia, pihak penegak hukum tidak terburu-buru untuk melakukan tindakan represif sebelum adanya hasil laboratorium.

"Pihak penegak hukum jangan terburu-buru untuk melakukan tindakan represif atau tindakan sebelum adanya hasil lab," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.