Sukses

Anies Terancam Sanksi, Ini Tahap Rekomendasi Nonaktif dari Ombudsman

Ada dua aturan yang menjadi rujukan pemberian rekomendasi nonaktif bila Anies Baswedan membandel.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan terancam sanksi bila tak menuruti masukan Ombudsman Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Sanksi paling berat, Anies bisa dinonaktifkan.

Menurut Pelaksana Tugas Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu, rekomendasi nonaktif tidak dilakukan serta merta. Ada dua aturan yang menjadi rujukan, yakni Peraturan Ombudsman RI nomor 002 tahun 2009 pasal 44 dan UU Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 351 ayat 5.

Menurut Dominikus, Anies akan diberi tengat 60 hari untuk menindaklanjuti 4 masukan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru.

Selama masa itu, Ombudsman akan memanggil Anies. Forum itu akan dimanfaatkan untuk menjelaskan temuan Ombudsman.

"Kami minta kooperatif, kalau ada kendala kita diskusikan secara baik," kata Dominikus ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (28/3/2018).

Sesuai UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman pasal 38, masukan Ombudsman wajib dilaksanakan.

Bila dalam jangka waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut, Ombudsman akan mengajukan rekomendasi. Dalam kasus Kepala Daerah, maka rekomendasi diajukan pada Menteri Dalam Negeri.

"Kalau tidak dilaksanakan akan kami menyampaikan rekomendasi," papar Dominikus.

Mekanismenya Ombudsman Jakarta akan melaporkan ke Ombudsman Pusat. Ketua Ombudsman yang akan mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Anies.

Menurut Dominikus, selama ini laporan yang dikelurkan Ombudsman selalu dipatuhi Kepala Daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Legal Standing Jelas

Pelaksana Tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu, menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan. Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait penutupan Jalan Jatibaru.

"Legal standing itu clear, kami juga tak bisa sembarangan," kata Dominikus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut dia, Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, mereka juga punya fungsi yang juga dinaungi UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.