Sukses

Pengebom Hotel Aston Atrium Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Edi Setiono alias Abas pelaku peledakan Hotel Aston Atrium. Terdakwa akan mengajukan banding. Dani, terdakwa lain, juga dihukum mati.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa pengebom Hotel Aston Atrium Senen, Jakarta Pusat, Edi Setiono alias Abas alias Usman dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (13/5). Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa yang meminta 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa lain Taufik bin Abdul Halim alias Dani juga didakwa hukuman mati, Selasa pekan silam.

Ketua Majelis Hakim Sirande Paluyukan menyatakan, Abas terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan dan Penggunaan Bahan Peledak untuk Melakukan Teror. Pelaku bisa diancam mulai dari hukuman seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, sampai hukuman mati [baca: Peledak Bom Hotel Aston Dituntut 20 Tahun]. Sedangkan tentang hal-hal yang memberatkan, hakim menegaskan perbuatan terdakwa bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

Menanggapi vonis hakim, Abas melalui pengacaranya Muchtar Lutfi akan mengajukan banding. "Saya tidak bersalah. Saya akan naik banding. Di sini tidak ada pengadilan. Ini adalah penghukuman," kata Usman seusai persidangan. Dia juga menilai pengadilan tak adil, karena dirinya tidak melakukan apa yang didakwakan.

Kedua terdakwa bersama Asep dan Agus didakwa telah merencanakan pengeboman pada pukul 21.00 WIB dengan sasaran orang yang melakukan kebaktian di Atrium Senen. Tapi, ternyata, bom itu meledak sebelum waktu yang direncanakan. Bahkan, serpihan bom mengenai Dani sehingga kaki kanannya terpaksa diamputasi [baca: Lobi Hotel Aston Atrium Diledakkan]. Abas ditangkap pada 11 September 2001. Lima hari kemudian, dia resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Timur.(KEN/Susanti Jo dan Joni Akbar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini