Sukses

Bandara Sam Ratulangi Tanda Tangani Maklumat Pelayanan

PT.Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi terus menggenjot standar pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, dan sebagai bentuk konsistensi serta komitmen

Liputan6.com, Jakarta PT.Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi terus menggenjot standar pelayanan kepada seluruh pengguna jasa bandara, dan sebagai bentuk konsistensi serta komitmen pelayanan tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan Maklumat Pelayanan di Ruang Rapat Toar Kantor Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada pengguna jasa bandara udara.

Penandatanganan maklumat pelayanan tersebut, disaksikan Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, Perwakilan Ombusdsman Provinsi Sulut, serta instansi terkait lainnya yang terlibat dalam mekanisme pelayanan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Rabu, (7/3/2018)

General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai mengatakan semua bentuk aspek pelayanan terkait bandar udara tersebut tidak hanya dari pihak pengelola saja.

"Marilah kita sama-sama memberikan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa bandara, saling koordinasi maupun sinergi terus kita mantapkan agar pelayanan ini bisa terimplementasi sesuai harapan kita semua”, ujar Minggus. 

Selain itu ia mengatakan, bahwa standar pelayanan di Bandara Sam Ratulangi meliputi Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U), Pelayanan Jasa Pendaratan,Penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Pelayanan Garbarata (Aviobridge), Pelayanan Counter Check-in, Pelayanan Jasa Parkir Bandara Kendaraan.

"Semua aspek pelayanan tersebut tidak lepas dari proaktif dan kerja sama semua stakeholder terkait agar semua bisa berjalan dengan baik. Di samping itu jika ada keluhan maupun saran, kami siap melayani dengan mengubungi call center 172, petugas kami siap melayani 1x24 jam,” tambah Minggus.

Sesuai dengan amanat Udang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta peraturan pelaksananya pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, kegiatan ini diawali dengan penyusunan standar pelayanan dengan penjelasan terkait mekanisme bentuk pelayanan yang dilakukan Bandara Sam Ratulangi Manado dengan melibatkan unsur masyarakat, antara lain perwakilan akademisi, perwakilan masyarakat sekitar, perwakilan penumpang dan komunitas Bandara Sam Ratulangi, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara serta penandatanganan Maklumat Pelayanan.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini