Sukses

Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Penyelundupan Sabu 1 Ton Digelar

JPU menilai delapan terdakwa telah terbukti melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton.

Fokus, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan dengan delapan terdakwa warga negara Taiwan terkait kasus penyelundupan satu ton sabu ke Indonesia.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (15/3/2018), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan atas dua perkara. JPU menilai delapan terdakwa telah terbukti melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat satu ton. Karena itu, delapan terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

"Yang kami tuntut sesuai dengan jumlah barang yang banyak," kata JPU Payaman.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa mengaku keberatan. Pasalnya, delapan terdakwa tidak mengetahui barang yang di antarnya merupakan narkoba jenis sabu.

"Dia tidak mengetahui pekerjaannya membawa sabu, dia hanya tahu pekerjaannya hanya pertanian," ujar kuasa hukum terdakwa Eva Norita.

Kasus penyelundupan sabu satu ton ini terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Tiga pelaku ditangkap. Sementara, otak pelaku atas nama Li Ming Hui tewas karena melawan saat akan ditangkap petugas.

Tiga hari kemudian di pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, lima pelaku ditangkap di atas kapal Wanderlust. Total delapan pelaku ditangkap yang seluruhnya warga negara Taiwan.