Sukses

Jaksa: Setya Novanto Minta Tambahan Fee ke Narogong Jika Dikejar KPK

Novanto merasa Andi Narogong seringkali memakai namanya dalam beberapa proyek yang dikerjakan olehnya.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa KPK membuka rekaman sadapan pembicaraan antara terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pembicaraan itu terjadi di kediaman Novanto.

Dalam rekaman percakapan yang dilakukan pada pagi hari itu Novanto menyebut soal uang Rp 20 miliar. Andi Narogong pun menduga Setnov sudah memprediksi dirinya akan menjadi tersangka.

"Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gua dipakai ke sana-sini," kata Novanto dalam rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018 malam.

Masih dalam rekaman, Setya Novanto menyebutkan ongkos dikejar KPK atau saat menjadi tersangka akan lebih mahal. Apalagi Novanto merasa Andi seringkali memakai namanya dalam beberapa proyek.

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setya Novanto.

Percakapan itu langsung dikonfirmasi jaksa KPK kepada Andi Narogong yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa mempertanyakan soal maksud ungkapan Novanto.

Tapi Andi mengaku tidak mengetahui persis soal angka 20 miliar yang disebut Setya Novanto dalam rekaman itu.

"Ini mungkin ya (uang Rp20 miliar) untuk biaya pengacara kalau sampai tesandung kasus hukum," ujar Andi kepada Jaksa KPK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seret Demokrat

Kemudian Jaksa juga memutar rekaman sadapan percakapan antara Andi Narogong, Novanto dan Johannes Marliem. Ketiganya diketahui melakukan pertemuan di kediaman Setnov pada pagi hari.

Dalam sadapan itu, Setnov sempat berbicara "Tebebek-bebek, tinggal itu kita ngomong ama Demokrat kita justru tidak jadi diperiksa," suara Setnov dalam rekaman yang diputar Jaksa.

Namun beberapa sadapan pembicaraan itu tidak jelas. Yang jelas dalam sadapan tersebut, Novanto menyebutkan kata Demokrat.

"Ngomong sama Demokrat. Diperiksa lu nanti, eh kita tuh gak ada sistemnya, gua analisis sistem dulu deh," tutur Setnov dalam rekaman.

Jaksa KPK langsung ‎mengkonfirmasi kepada Andi Narogong yang dihadirkan sebagai saksi. "Ngomong sama Demokrat, diperiksa lu nanti,' ini siapa?," tanya Jaksa kepada Andi.

"Itu Pak Nov, tapi konteksnya soal itu (kata 'Demokrat) beliau yang bisa jelaskan," jawab Andi.

3 dari 3 halaman

Jatah 7 Persen

 
Johanes Richard Tanjaya, Direktur PT Java Trade Utama mengatakan, ada jatah sebesar 7 persen yang mengucur ke anggota DPR RI dari proyek e-KTP.
 
PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI. 
 
Johanes menyebut, informasi adanya kucuran uang proyek e-KTP ke anggota DPR RI didapati dari Jimmy Iskandar Tedjasusila atau Bobi, anak buahnya. Bobi termasuk anggota tim Fatmawati. Saat itu, kata Johanes, Bobi menyebut anggota di DPR RI yang mendapat jatah dengan sebutan SN group.
 
"Saya tidak mengetahui langsung (soal pembagian fee) saya dapat info dari Bobi, SN Group itu. Iya Jimi Iskandar bercerita, bahwa Irvanto pernah cerita (ke Bobi) senayan dapat jatah 7 persen, Group SN itu," kata Johanes saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
 
Namun Johanes mengaku tidak tahu siapa-siapa saja yang dimaksud dengan SN group. Tapi Johanes sempat memastikan kepada Bobi soal SN Group mendapatkan jatah tujuh peren dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
 
Menurut Johanes, saat itu Bobi mengaku mendapat istilah SN group dari Irvanto, keponakan Setnov.
 
"Kalau sekarang saya pikirkan itu Setya Novanto. Tapi saat dikonfirmasi ke Bobi, Bobi menyatakan SN Group, pokoknya Irvanto bilang SN Group. Mohon maaf kalau saya salah kata, karena informasi Bobi seperti itu‎," beber Johanes. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.