Sukses

Ketua DPR Minta Penegak Hukum Lindungi Perempuan dari Kekerasan

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara tentang proses hukum terhadap kasus kekerasan yang belum memihak perempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet angkat bicara tentang proses hukum terhadap kasus kekerasan yang belum memihak perempuan. Sebagai pimpinan DPR, ia meminta Komisi III untuk mendorong penegak hukum untuk memiliki perspektif gender. 

"Khususnya dalam menangani kasus hukum terhadap perempuan dan dapat mengefektifkan instrumen hukum yang sudah ada guna memberikan keadilan bagi kaum perempuan," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ketua DPR menyatakan hal itu menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta yang menyebut ada 648 kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2017 di Jakarta.

Mirisnya, dari 648 laporan kasus itu, hanya 26 kasus pidana yang diputus pengadilan. Sedangkan kasus tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga yang mencapai 308.

Bamsoet juga meminta Komisi VIII DPR meningkatkan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Baginya, peningkatan anggaran penting untuk menjalankan program-program yang ada.

"Kami juga meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk menyikapi secara tegas setiap peristiwa kekerasan yang terjadi, terutama yang melibatkan anak dan perempuan," ujar Politikus Golkar itu.

Di sisi lain, Kementerian itu juga harus mensosialisasikan keberadaan rumah aman untuk pemulihan dan penguatan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender. 

"Sementara untuk masyarakat, kami berharap, terutama dari lingkungan keluarga, untuk secara terbuka dalam memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan," kata Ketua DPR ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keamanan Parlemen

Bamsoet juga memberi penjelasan terkait kesepakatan penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPR dengan Polri tentang peningkatan pengamanan di lingkungan Parlemen.

Kata dia, latar belakang kesepakatan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan dan ancaman keamanan terhadap seluruh karyawan, Anggota DPR, wartawan maupun rakyat yang datang berkunjung ke kawasan MPR/DPR/DPD senayan. 

"Dengan catatan, semuanya itu tanpa mengurangi atau membatasi interaksi anggota DPR dengan rakyatnya," kata Bamsoet.

Dia juga menyebut DPR sebagai Lembaga Negara merupakan salah satu objek vital. Dan situasi di lingkungan Kompleks Parlemen harus dikelola dengan baik.

"Kami meminta Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR serta kesekjenan untuk menindaklanjuti hasil MoU dimaksud," kata Bamsoet.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.