Sukses

Data Nasabah Kartu Kredit Diintip

Perbankan wajib menyerahkan data nasabah kartu kredit dengan tagihan minimal Rp 1 miliar per tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Salah satu isinya, mewajibkan perbankan menyerahkan data nasabah kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Aturan tersebut akan berlaku untuk nasabah dengan tagihan belanja minimal Rp 1 miliar per tahun. Sementara untuk penyerahan datanya paling lambat akhir April 2019.

"Sama seperti informasi saldo rekening, data tagihan kartu kredit dapat digunakan untuk melihat profil penghasilan WP (wajib pajak) untuk dilihat atau dinilai kepatuhannya dalam melaporkan penghasilan di SPT (surat pemberitahuan) Tahunannya," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

23 Bank Wajib Lapor

Dalam aturan yang baru diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke DJP. Antara lain Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Selain itu, ada PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT BNI Syariah, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC), PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan PT AEON Credit Services.

3 dari 3 halaman

Reaksi Bankir

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Suprajarto berharap kepada pemerintah untuk menimbang kembali kebijakan wajib lapor data dan informasi kartu kredit nasabah karena dikhawatirkan memicu kegaduhan.

"Mudah-mudahan oleh pemerintah bisa dipikirkan kembali untuk tidak dalam waktu dekat," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja tak ingin berspekulasi dengan dampak dari kebijakan tersebut. Dia akan menunggu masukan dari nasabah atas rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.