Sukses

Lily Wahid dan Gus Choi Gugat PKB

Lily Wahid dan Effendy Choirie menggugat DPP PKB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilakukan karena PKB memberhentikan mereka sebagai anggota DPR secara sepihak.

Liputan6.com, Jakarta: Lily Chadidjah Wahid alias Lily Wahid dan Effendy Choirie menggugat DPP Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Gugatan dilakukan karena PKB memberhentikan mereka sebagai anggota DPR secara sepihak. Infromasi soal gugatan tersebut telah diinformasikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary [baca: Lily Wahid dan Gus Choi Datangi KPU].

"Kami menemui Ketua KPU untuk menyampaikan kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas surat DPP PKB," kata Lily Wahid. "Kami menggugat DPP PKB karena memecat kami tanpa melalui prosedur."

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Mengingat proses hukum sedang berjalan, maka proses pergantian antarwaktu tidak dapat dilanjutkan.

Karena itu, Effendy Choirie meminta agar DPR, KPU, dan Presiden memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung ini. "Semua proses recall ini harus berhenti, tidak boleh dilanjutkan karena kami sedang lakukan gugatan," ucap politisi yang biasa disapa Gus Choi.

Selain ke KPU, informasi gugatan tersebut juga disampaikan kepada pimpinan DPR. Keduanya juga akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah ini. "Kami akan menyampaikan surat ke Presiden besok, bahwa kami sedang berperkara dengan partai dan meminta agar Presiden adil dengan tidak mencabut Kepres," ucap Lily Wahid.

Ketika ditanya tentang tanggapan Ketua KPU, Lily menjelaskan Ketua KPU menerangkan tugas lembaga tersebut hanya memverifikasi calon pengganti.(BOG/ANT)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.