Sukses

KPU Kota Tangerang Verifikasi 15 Parpol Peserta Pemilu 2019

KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.

Liputan6.com, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi tersebut akan dilakukan hingga Kamis, 1 Februari 2018.

Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, serta Nomor 6 Tahun 2018 tentang verifikasi dan penetapan parpol.

"Ya, kami lakukan verifikasi faktual ke setiap parpol selama tiga hari, dimulai pada hari ini," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi pada Selasa 30 Januari 2018.

Sanusi mengatakan, KPU Kota Tangerang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 15 parpol. Antara lain Hanura, Gerindra, PKB, PDI P, PKS, Demokrat, Golkar, PKPI, PPP, Nasdem, PSI, PAN, Berkarya, Garuda dan PBB.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU wajib melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai-partai politik lama atau peserta Pemilu 2014 seperti yang dilakukan terhadap partai-partai politik baru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Verifikasi Kabupaten/Kota

Pada tahap verifikasi tingkat kabupaten/kota, KPU akan mengecek sejumlah aspek. KPU akan mengecek kesesuaian lokasi kantor partai yang bersangkutan dengan alamat yang diserahkan kepada KPU saat pemberkasan.

Lalu mencocokkan kondisi fisik anggota partai dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU,seperti KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga akan dicek.

Kemudian, KPU akan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota. Tahapan verifikasi tingkat kabupaten/kota merupakan kelanjutan dari verifikasi tingkat pusat yang telah dilakukan KPU. 

Tiap partai politik harus memenuhi syarat 75 persen di tingkat kabupaten/kota. Jika kurang, partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikuti Pemilu 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.