Sukses

Menkumham Pecat Tak Hormat Karutan Purwarejo Terkait TPPU Narkoba

Karutan itu ditangkap BNN berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang berada di dalam tempat tahanan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah menyetujui pemecatan Kepala Rutan Klas II B Purworejo Jawa Tengah, Cahyono Adhi Satriyanto. Dia ditangkap BNN berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam tempat tahanan tersebut.

"Irjen (Kemenkumham) sudah mengadakan pemeriksaan dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Saya sudah setujui, tindak lanjuti," kata Yasonna di Lapangan Monas Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Yasonna menuturkan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan pidana yang menjerat Cahyono. Kemenkumham menyerahkan hukuman pidana kepada BNN.

"Proses ada dua, pidana dan adminstratif. Administratif di kita, soal PNS-nya ya," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rutan Purworejo berinisial CAS. Ia ditangkap berkaitan dengan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di dalam tempat tahanan itu.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) AKBP Suprinarto di Semarang, Senin, 15 Januari 2018, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap BNN

"CAS ditangkap di Purworejo pada Senin siang. Penangkapan dilakukan bersama tim gabungan BNN pusat," katanya.

Ia menuturkan, CAS ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika dari balik penjara. Namun, Suprinarto belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan serta bukti-bukti keterlibatan CAS.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.