Sukses

Kemenag Cabut Izin Operasi Hannien Tour

Dengan sanksi tersebut, Hannien Tour tak memiliki hak untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administrasi pada Biro Perjalanan haji dan umroh Wisata Al-Utsmaniyah atau dikenal Hannien Tour. Izin operasional perusahaan itu sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dicabut.

"Sanksinya atas pelanggaran penelantaran yang mengakibatkan jamaah gagal berangkat. pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M Arfi Hatim, seperti dilansir Antara, Minggu (31/12/2017).

Pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin sebagai penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Selain itu, PT BPW Al-Utsmaniyah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dengan sanksi tersebut, kata Arfi, PT BPW Al-Utsmaniyah tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran, dan memberangkatkan jemaah umrah. Di sisi lain, biro umrah itu tetap harus memenuhi tanggung jawabnya.

"Biro perjalanan ini tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jemaah atau melimpahkan jemaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan," tegas mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terungkap 2017

Kasus penelantaran puluhan jemaah umrah PT BPW Al-Utsmaniyah mulai terungkap pada April 2017. Saat itu masyarakat yang dirugikan mulai mengadu kepada Kementerian Agama.

Atas adanya laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan atau mengklarifikasi terhadap jasa perjalana wisata umroh dan haji PT BPW Al-Utsmaniyah. Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jemaah.

Dalam upaya mediasi tersebut, PT BPW Al-Utsmaniyah menyatakan dua komitmen, yakni akan memberangkatkan jemaah dan mengembalikan biaya kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya. Namun, menurut Arfi, dua hal itu hingga kini belum dilaksanakan oleh PPIU.

3 dari 3 halaman

Dilaporkan ke Polisi

Sebagian jemaah bahkan telah melaporkan pimpinan PT BPW Al-Utsmaniyah kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian Resort Bogor untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan tersebut kepada ratusan jamaahnya.

PT BPW Al-Utsmaniyah Tour diketahui memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012.

Izin ini kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 154 tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

"Penjatuhan sanksi sudah kami sampaikan langsung pada ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor, namun belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong," pungkas Arfi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.