Sukses

Pakar Neuropsikolog: Remaja Galau Berpotensi LGBT

Menurut Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar, LGBT berawal dari seseorang yang memiliki kegalauan.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar menilai, perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) berawal dari seseorang yang galau terhadap kehidupan dan orientasi seksnya. Kebanyakan mereka menganggap dirinya memiliki kelainan.

Dia juga menilai bahwa anak-anak dan remaja adalah orang-orang yang berpotensi masuk ke dalam pusaran LGBT.

"‎Ketika remaja itu galau dia salah masuk ke komunitas dan menilai perilaku seperti itu tidak apa-apa, karena minoritas. Kalau seperti jawabannya hampir 100 persen pasti jadi LGBT," ujar Ikhsan dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP akan semakin menambah permasalahan negara. Pasalnya, secara eksplisit putusan tersebut dinilai telah membiarkan LGBT berkembang di Indonesia.

"‎Utang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT)," kata Ikhsan.

‎Ikhsan mengimbau agar komunitas-komunitas LGBT tidak menjadikan anak-anak dan remaja Indonesia untuk menjadi korban dari prilaku seks menyimpang tersebut. Sehingga tidak dapat menambah persoalan negara di masa mendatang.

"Anda boleh jadi LGBT jika itu hak Anda, saya hormati karena HAM. Tapi ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal dan itu yang saya inginkan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uji Materi MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun tiga pasal yang digugat adalah Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 14 Desember 2017.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak, yang mayoritas ibu-ibu pada 2016 lalu.

Dalam gugatannya terkait Pasal 284 KUHP, pemohon mengatakan, cakupan seluruh arti kata "zina" hanya terbatas bila salah satu pasangan atau keduanya terikat dalam hubungan pernikahan. Padahal, pasangan yang tidak terikat pernikahan juga bisa dikatakan zina.

 

3 dari 3 halaman

Pandangan MK

Adapun untuk Pasal 285 KUHP, pemohon juga meminta perluasan makna perkosaan bukan hanya dilakukan pelaku terhadap wanita, tetapi juga kepada pria.

Kemudian Pasal 292, pemohon meminta para pelaku seks menyimpang atau dalam hal ini LGBT, diminta jangan hanya dibatasi oleh orang dewasa.

Meski demikian, Hakim MK memandang, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.