Sukses

KPK Tegaskan Kantongi Bukti Setnov Perkaya Diri USD 7,3 Juta

KPK menegaskan telah memiliki bukti Ketua nonaktif DPR Setya Novanto memperkaya diri USD 7,3 juta terkait kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti Ketua nonaktif DPR Setya Novanto memperkaya diri US$ 7,3 juta terkait kasus e-KTP. Terdakwa kasus e-KTP tersebut juga memperoleh jam tangan seharga Rp 1,5 miliar dari bancakan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Terkait dengan dugaan SN (Setya Novanto) diperkaya US$ 7,3 juta dan sebuah jam tangan dengan harga lebih dari Rp 1,5 miliar jika dikurskan ke rupiah, KPK yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember 2017.

Oleh karena itu, KPK tak gentar ketika pengacara Setya Novanto mempermasalahkan dakwaan jaksa dalam sidang kedua yang digelar kemarin. Terlebih, lanjut dia, masalah aliran dana dan pemberian jam tangan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara e-KTP sehingga tak bisa masuk dalam eksepsi atau nota pembelaan.

"Lagipula itu masuk pada pokok perkara, sehingga tidak tepat diajukan di eksepsi. Seharusnya materi eksepsi yang sudah diatur jelas di UU dipahami oleh pihak SN," ucap Febri.

Sebelumnya, penasihat hukum Setya Novanto mempermasalahkan soal kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang kemarin.

Pada dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, jumlah kerugian tidak berbeda, yakni sama-sama Rp 2,3 triliun.

Yang aneh, kata tim penasihat hukum, dalam dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi, Setnov tak disebutkan soal penerimaan uang US$ 7,3 juta oleh kliennya. Tudingan itu baru muncul pada dakwaan Setya Novanto. Begitupula dengan jam tangan senilai US$ 135 ribu.

Seharusnya, jika US# 7,3 juta itu benar, nilai kerugian negara ikut bertambah. Tapi ini tidak. Nilainya sama dengan perhitungan tahun sebelumnya," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurut dia, seharusnya total kerugian negara dalam dakwaan Setnov menjadi kurang lebih Rp 2,4 triliun. Total tersebut setelah ditambah dari dugaan uang yang diterima oleh Setya Novanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hilangnya Sejumlah Nama

Tim penasihat hukum Setya Novanto menuding jaksa penuntut umum KPK sengaja menghilangkan beberapa nama dalam dakwaan Ketua nonaktif DPR itu. Padahal nama-nama yang dimaksud sempat disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa lainnya.

Nama-nama yang dihilangkan dalam dakwaan, menurut pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mantan pimpinan Komisi II DPR yang kini menjabat Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, dan mantan Pimpinan Banggar DPR yang kini menjabat Gubernur Sulut, Olly Dondokambey.

"Namun dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto, nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," ‎ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Pada dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima aliran dana suap sebesar US$ 520 ribu, Yasonna Laoly menerima US$ 84 ribu, dan Olly Dondokambey menerima sebesar US$ 1,2 juta.

Menurut Maqdir, tak hanya nama-nama politikus PDIP yang namanya hilang dalam dakwaan Setya Novanto. Usai membacakan nota keberatan atau eksepsi, Maqdir juga sempat menyebut ada beberapa nama politikus partai lain yang hilang dalam dakwaan kliennya.

"Ada nama Agun Gunandjar, Melchias Marcus Mekeng, Anas Urbaningrum, Yasonna, Ganjar. Mudah-mudahan benar apa yang saya sebutkan (namanya hilang dalam dakwaan Setya Novanto)," kata Maqdir.

3 dari 3 halaman

Tanggapan KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya siap menjelaskan soal hal itu kepada publik. Jawaban itu akan disampaikan jaksa KPK pada sidang berikutnya.

"Jawaban dari seluruh poin eksepsi tersebut tentu akan kami sampaikan nanti di persidangan berikutnya," kata Febri kepada Liputan6.com.

Namun, secara garis besar dia menjelaskan, dakwaan tentu fokus kepada perbuatan terdakwa. Termasuk dalam kasus Setya Novanto. Setelah itu, baru KPK merinci ke beberapa pihak yang diperkaya dalam kasus e-KTP ini.

"Dakwaan terhadap SN (Setya Novanto) tentu fokus pada perbuatan SN. Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini (yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang) tetap masih ada."

Dia menjelaskan, di dakwaan Setya Novanto, masih disebutkan aliran dana korupsi proyek e-KTP mengalir ke sejumlah anggota DPR.

Lalu, siapa saja anggota DPR ini? Febri masih enggan merincinya. Terlebih, ini sudah masuk dalam materi perkara.

"Namun, sebagian dikelompokkan. Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.