VIDEO: Surat Edaran Meresahkan Warga Non-Muslim Batal Berlaku

Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Desa Rajeg viral di media sosial. Namun, surat edaran itu kini tak berlaku.

Diterbitkan 08 Desember 2017, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Surat edaran peraturan kegiatan non-Muslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera di RW 06, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Surat edaran itu kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6