Sukses

Pesan Menteri Yasonna untuk Dirjen Kekayaan Intelektual Baru

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melantik Freddy Harris sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melantik Freddy Harris sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Pelantikan itu digelar pada Rabu 29 November di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat.

Yasonna menjelaskan, pelantikan ini adalah bagian dari proses menajemen kepegawaian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Freddy Harris yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) dilantik menjadi Dirjen KI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/TPA Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham," ujar Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).

Yasonna berharap Freddy dapat melakukan pembenahan-pembenahan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Terutama menjadikannya sebagai salah satu yang terbaik di Kemenkumham.

"Ini sebagai bentuk penyegaran dan sebagai langkah kebijakan yang diambil oleh organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Kemenkumham. Khususnya di bidang Kekayaan Intelektual," kata Yasonna.

Yasonna juga meminta Freddy segera melaksanakan tugas dan perbaiki kualitas layanan KI. Khususnya dalam hal layanan merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Kemudian melakukan penataan ruang dan barang milik Negara secara tertib, rapih, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan layanan publik di Kemenkumham.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penataan SDM

Selain itu, Yasonna juga meminta supaya dilakukan penataan sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi dan skill yang dimiliki para pegawai di lingkungan Ditjen KI, dalam rangka meningkatkan mutu kualitas layanan publik KI.

Lalu adanya percepatan pembenahan sistem teknologi informasi di bidang KI, sehingga proses pelayanan permohonan KI menjadi lebih cepat dan pasti.

Alhasil, peran dan fungsi Ditjen KI menjadi garda terdepan dalam memberikan pelindungan KI di negeri ini.

"Memang tidak mudah dan banyak tantangan, karena KI ini termasuk skala internasional. Tapi saya yakin dengan kemampuan dan kemauan serta kerja keras seluruh jajaran Direktorat Jenderal KI. Maka pelindungan terhadap KI di negeri ini dapat di optimalkan," Yasonna memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini