VIDEO: Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Penjara

Pasutri pembuat dan pengedar vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina divonis 4 tahun oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri

Diterbitkan 16 November 2017, 12:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sidang pasangan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, atau Tppu, dari hasil memproduksi dan mengedarkan vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina akhirnya di vonis penjara empat tahun penjara dan denda masing-masing sebesar satu milyar oleh hakim Majelis Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6