Sukses

Polri: Belum Ada Permintaan KPK untuk Cari Setya Novanto

Koordinasi selalu dilakukan dengan KPK jika lembaga itu membutuhkan bantuan. Namun, belum ada permintaan terkait pencarian Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak ingin mencampuri urusan hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun, Polri bersedia jika KPK meminta bantuan.

"Kalau kita diminta membantu seperti ada penggeledahan kemudian OTT, ya untuk membantu keamanan dalam proses pelaksanaan agar tidak terhambat, kita berikan bantuan anggota. Namun, urusan hukumnya kita tidak ikut campur, " ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Kamis (16/11/2017).

Menurut dia, koordinasi selalu dilakukan dengan KPK jika lembaga antirasuah itu membutuhkan bantuan tambahan personel dalam bertugas. Namun, terkait pencarian Setya Novanto, permintaan khusus dari KPK belum ada.

"Belum. Sementara kita back up saja. Belum ada yang lain-lain. KPK dengan urusan hukumnya, KPK yang melaksanakannya," tutur Rikwanto.

Sebelumnya, sampai sekarang, keberadaan Setya Novanto masih misteri. Penyidik KPK tak berhasil bertemu dengannya saat mendatangi kediaman tersangka kasus e-KTP itu.

Istri dan pengacaranya juga mengaku tidak tahu keberadaan Setya Novanto.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya sempat pulang ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan usai memimpin sidang paripurna di DPR RI. Berdasarkan cerita pengamanan dalam atau pamdal, Setnov dijemput tamu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MKD DPR Gelar Rapat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat untuk membahas permasalahan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Kamis (16/11/2017). Pada malam tadi, penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto untuk menjemput paksa.

"Kita akan agendakan rapim dan pleno MKD. Di samping bahas laporan yang masuk, tentunya kita juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK," ujar Sudding di Jakarta, Rabu 15 November 2017 malam.

Dia mengatakan, MKD mengikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini, Novanto tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan dan bisa dianggap berhalangan.

Dia mengatakan, apakah nantinya akan menonaktifkan Novanto karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-harinya, hal tersebut masih perlu dilihat lagi.

"Kita belum tahu bagaimana perkembangan kasusnya. Apa upaya yang akan dilakukan KPK. Yang perlu kita lihat kan ada upaya jemput paksa sekarang. Nah nanti kita lihat perkembangannya," ucap Sudding.

Selain itu, ucap Sudding, pergantian Ketua DPR hanya bisa dilakukan oleh fraksinya, dalam hal ini Partai Golkar. Hal tersebut, kata dia, ada dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Saya lihat dari fraksinya ya darimana pimpinan itu berasal. Karena UU MD3 mengatakan pergantian pimpinan di alat kelengkapan dewan maupun di DPR itu tergantung fraksinya," papar Suding.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.