Sukses

Laptop Penyidik KPK Hilang, Apa Isinya?

KPK membenarkan seorang penyidik berinisial ST, pada April 2017, menjadi korban pencurian usai menjalankan tugas di luar kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan seorang penyidik berinisial ST, pada April 2017, menjadi korban pencurian usai menjalankan tugas di luar kota. Akibat peristiwa tersebut, tas dan laptop milik ST raib dibawa pelaku.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hilangnya laptop milik penyidik KPK tengah diproses Polsek Setiabudi Jakarta Selatan. Dia juga menjelaskan, laptop penyidik yang hilang tersebut, berisi pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut.

"Kalau isi laptopnya apa, saya tidak tahu soal itu. Tapi pasti isi laptop itu adalah bagian dari pekerjaan yang dilakukan. Karena itu kan bagian dari perlengkapan kerja ya," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Dia mengatakan, penyidik ST telah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan didampingi tim Pemeriksa Internal. Menurut dia, ini adalah salah satu prosedur di KPK, jika barang penyidik hilang atau dirampas orang.

"Karena ada kehilangan, maka yang bersangkutan melaporkannya ke kantor kepolisian setempat, didampingi tim pemeriksa internal. Kalau ada dugaan pencurian itu dilaporkan dan didampingi tim dr pemeriksa internal," ujar Febri.

Bahkan, lanjut dia, tim Pemeriksaan Internal KPK juga mengklarifikasi kepada penyidik tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat, apakah ada dugaan kelalaian atau tidak dari hilangnya laptop berisi barang bukti kasus tersebut.

"Karena ada penugasan di luar kota pada saat itu dan penugasan itu masih dalam bagian proses penyidikan. Dan waktu itu memang sudah larut malam dan tidak memungkinkan untuk kembali ke kantor pada malam itu," terang Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujian Bertubi

Belakangan ini, KPK digempur sejumlah cobaan. Mulai dari keberadaan Pansus Angket KPK yang mempertanyakan penyelidikan dan penyidikan di lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu, hingga laporan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi terhadap penyidik dan pimpinan KPK.

Ynadi melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan penyidik KPK A Damanik. Tindakan itu dilakukan menyusul penetapan kembali Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP.

Saut sempat meminta dukungan masyarakat usai mengumumkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 10 November 2017.

Saut mengatakan hal tersebut bukan semata-mata demi kepentingan KPK. Menurutnya, penuntasan perkara korupsi ini untuk memastikan Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.

"Untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," kata Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.