Sukses

KPK Periksa Syafruddin Arsjad Tumenggung Terkait Kasus BLBI

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung‎.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung‎.

Syafruddin akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Syafruddin semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah tengah fokus mengusut kasus tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Menurut KPK, nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Namun, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

39 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 39 saksi dalam penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yang diterbitkan untuk Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.

"Hingga hari ini, total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.

Sementara, pemeriksaan pertama terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung berlangsung pada 5 September 2017.

Saat itu, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.