Sukses

KPK: Kasus SKL BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Sebelumya, KPK menyebut kerugian negara atas kasus yang menjerat mantan Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung itu senilai Rp 3,7 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah menerima laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, total kerugian negara atas kasus SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

"Jadi, auditnya sudah kita terima, dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu, sekitar Rp 4,58 triliun," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).

Sebelumya, KPK menyebut, kerugian negara atas kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsjad Tumenggung (SAT) itu senilai Rp 3,7 triliun.

Menurut Febri, nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Namun, kata Febri, setelah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya bernilai Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

"Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan proses pemeriksaan saksi-saksi akan kita lakukan intensif ke depan," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru Satu Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Dia adalah mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

SKL untuk BDNI diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN. Syafruddin Temenggung menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002.

Pada Mei 2002, dia mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

KPK juga melayangkan surat kepada Sjamsul agar segera kembali ke Tanah Air guna memudahkan proses penyidikan. Sjamsul diketahui kini berada di Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.