Sukses

Djarot Heran Ada Pria Enggan Bayar Parkir hingga Aniaya Petugas

Djarot menyayangkan sikap pelaku penganiayaan petugas parkir Mal Gandaria City.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat heran dengan tindakan seorang pria yang melepaskan tembakan dan menganiaya petugas di Mal Gandaria City. Apalagi, pria itu menganiaya petugas dengan alasan keberatan membayar parkir pada Jumat 6 Oktober 2017.

"Masak pakai mobil dinas, masalah parkir saja berapa sih? Iya enggak?" kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dia menilai sikap penembak di pusat perbelanjaan itu adalah bentuk arogansi dari seseorang yang mengaku sebagai aparat. "Ini menunjukkan, maaf ya, arogansi, arogansi aparat, mentang-mentang (aparat)," ucap Djarot.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Blitar itu menyayangkan sikap pelaku tersebut. "Ini tidak baik, tidak baik," tandas Djarot.

Sebelumnya, seorang pria bernama Anwari diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City (Gancit), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi pada Jumat 6 Oktober malam itu diduga dipicu persoalan pembayaran parkir.

Peristiwa ini terekam kamera pengintai atau CCTV yang berada di parkiran mal tersebut. Dalam rekaman, terlihat seseorang melayangkan pukulan kepada petugas parkir saat mendekati pelaku.

Tak hanya dipukul, dalam rekaman itu, pelaku juga meminta petugas parkir yang ketakutan tersebut untuk bersujud di hadapannya. Bahkan, terlihat juga petugas parkir itu mencium kaki pelaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Polisi pun telah menetapkan mantan dokter di RSPAD itu sebagai tersangka. Polisi juga menahan dokter Anwari, tersangka kasus penganiayaan seorang juru parkir di Mal Gandaria City.

"Sudah kami tahan, tapi besok akan dibawa ke Polres (Metro Jaksel)," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/10/2017).

Meski demikian, kasus tersebut tetap diproses di Polsek. Polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap tersangka.

"Untuk yang pasal senjata api masih dikembangkan," kata Kurniawan.

Pemeriksaan sementara, senjata api tersebut diperoleh dari rekannya sekitar tahun 2000-an. Namun, siapa teman tersangka yang dimaksud, polisi masih menyelidikinya. "Masih kami selidiki," kata Kurniawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.