Sukses

Tak Banding, KPK Terima Vonis Politikus Golkar Fahd Fouz

Tidak adanya permohonan banding dari KPK maupun Fahd El Fouz membuat putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis pengadilan tingkat pertama terhadap politikus muda Partai Golkar Fahd El Fouz. Terdakwa kasus suap pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan Alquran 2011-2012 itu divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Tidak adanya permohonan banding dari KPK maupun Fahd El Fouz membuat putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut berkekuatan hukum tetap.

"KPK menerima vonis terhadap terdakwa Fahd El Fouz karena putusan dan pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan permintaan kami," kata jaksa KPK yang menangani perkara tersebut Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Pada 28 September 2017, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz juga sudah menyatakan menerima putusan 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus. Suap itu untuk memuluskan jalan Abdul Kadir Alaydrus agar memenangkan pengadaan laboratorium MTs dan Alquran di Kementerian Agama.

Usai vonis dibacakan, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.

Namun, Lie belum dapat memastikan apakah Fahd akan ditahan di Lapas Sukamiskin tempat khusus para pelaku korupsi atau di lapas Cibinong seperti permintaan Fahd dan istrinya Rani Mediana.

"Jaksa eksekutor yang akan memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan istri Fahd," tambah Lie seperti dilansir Antara.

Dalam sidang 7 September 2017, Fahd membacakan permohonan istrinya agar ia ditahan di lapas Cibinong sehingga keluarganya dapat lebih dekat dan mudah saat membesuk Fahd.

"Tapi eksekusi diperkirakan tidak akan lebih dari 2 minggu lagi," ungkap Lie.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pokok Perkara

Selain vonis penjara, majelis hakim memutuskan uang Rp 3,411 miliar, Rp 62,85 juta, Rp 148 juta, 55 euro, 5 poundsterling, 10 franc Swiss, 61 Riyal Arab Saudi, 2.417 dolar Singapura dirampas untuk negara.

Pada perkara ini, Fahd bersama-sama dengan mantan anggota Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) terbukti menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp 13,99 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.

Mereka telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran. Fahd memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp 3,411 miliar.

Abdul Kadir selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia memberikan uang tersebut sebagai imbalan karena Fahd, Zulkarnaen dan Dendy mempengaruhi beberapa pejabat Kementerian Agama agar menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Perbuatan itu awalnya terjadi pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri Zulkarnaeng Djabar, Fahd dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen lalu memerintahkan Fahd dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan meminta Fahd menjadi broker (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.

Fee pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar dibagi-bagikan kepada Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar adalah untuk Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.

Sementara, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar diberikan kepada Zulkarnaen Djabar sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.