Sukses

Peredaran Pil PCC Telah Dilarang Pemerintah Sejak 2013

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah lama melarang peredaran pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC).

Liputan6.com, Medan - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah lama melarang peredaran pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC). Sebab pil itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Tetapi kenyataannya hingga saat ini pil tersebut masih saja diproduksi secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara Abubakar Siddik di Medan, Minggu (1/10/2017).

Menurut dia, sejak 2013 pemerintah tidak membenarkan lagi beredarnya pil PCC itu karena banyak disalahgunakan.

"Ternyata Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur, menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, apotek yang dianggap nakal dan melanggar peraturan pemerintah tersebut sudah sering menjual pil PCC secara gelap kepada konsumen. Bahkan, sebelumnya pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan juga sudah pernah menggerebek ribuan pil PCC di apotek tersebut.

"Apotek yang berlokasi di Jalan Gunung Karatau itu tidak memiliki izin untuk menjual pil PCC tersebut," ucapnya seperti dilansir Antara.

Abubakar menambahkan, pemilik apotek yang menjual pil PCC dan pelaku yang terbukti mengedarkan pil somadril itu kepada masyarakat dapat diancam dengan hukuman yang cukup berat.

Mereka melanggar Pasal 197 jo 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apotek di kawasan Jalan Gunung Karakatau, Kecamatan Medan Timur dan menyita 2.000 butir pil PCC yang masih dalam kemasan dan yang sudah lepas kemasan.

Selain itu, aparat keamanan juga menyita jenis obat keras lainnya, yakni 137 butir atarax, 30 butir prisium, 4 ampul fentanyl, 10.000 butir tramodol, 12 butir valisambe, 15 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront dan 1.170 butir THCL.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.