Sukses

Djarot: Buang Sampah di Sungai, Denda Rp 500 Ribu

Djarot juga akan memberlakukan sanksi sosial, yakni dengan memfoto wajah pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, akan memberlakukan kembali operasi tangkap tangan (OTT) soal buang sampah sembarangan di sungai Jakarta.

"Kalau ketemu tangkap. Kemudian tiping bayar denda," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Djarot menjelaskan, besaran denda akan diberlakukan seperti yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 soal pengelolaan sampah sebesar Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, kata Djarot , juga akan diberlakukan dengan sanksi sosial, yakni dengan pengambilan foto wajah pelaku.

"Difoto terus disebar, kalau dia nuntut, kan dia salah. Koruptor aja dipampang aja fotonya enggak malu dia," ujar dia.

Mantan Wali Kota Blitar ini menyatakan, sanksi itu diterapkan agar warga Jakarta disiplin dalam membuang sampah.

"Bukan apa-apa, kota kita bisa bersih, tertib. Kalau tidak diterapkan seperti ini, Jakarta bisa enggak karu-karuan," jelas Djarot.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.