Sukses

Wiranto Sebut Pemerintah Masih Persiapkan Struktur Badan Siber

Menko Polhukam Wiranto mengatakan penggodokan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan penggodokan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus berjalan. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan struktur organisasinya.

Menurut dia, pemerintah masih memiliki cukup waktu. Berdasar Pasal 57 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, badan organisasi harus terbentuk pada 23 September 2017.

Pada 19 Mei 2017 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani perpres tersebut dan diundangkan empat hari kemudian.

"Sekarang jalan terus, kita sedang godok organisasinya, kita lengkapi. Secara lebih detil menyusun perorganisasiannya dulu, baru kemudian kita menunjuk pejabat-pejabatnya. Baru kita bisa kerja," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis 14 September 2017.

Meski begitu, pihaknya sudah rajin mengikuti pertemuan multilateral tentang keamanan siber. Bahkan pekan depan, dia dan tim pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara bertolak ke Singapura.

"Minggu depan saya akan ke Singapura untuk ikut pertemuan internasional tentang bagaimana kerja sama cyber security (keamanan siber) dapat kita bangun," ungkap Wiranto.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapa Kepalanya?

Saat ditanya tentang kandidat Kepala BSSN, dia masih enggan menjawab. Dia meminta masyarakat untuk menunggu.

Pasal 45 ayat 1 perpres itu disebutkan, kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama.

Sementara Pasal 46 mengatur, kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kemudian merujuk Pasal 48 ayat 1, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ya nanti tunggu saja kalau itu. Masih dalam penggodokan," pungkas Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.