Sukses

Alasan Djarot Tolak Anggarkan Gaji Pak Ogah

Djarot memohon maaf pihaknya tidak bisa mengkaji anggaran Pak Ogah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan beberapa alasan menolak menggaji Pak Ogah untuk menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas). Rencana tersebut dinilai tidak masuk dalam struktur anggaran Pemprov DKI Jakarta.

"Anggaran kita ketat, semua melalui budgeting. Ada pengajuan sebelumnya dan dialokasikan," ucap Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2017).

Alasan selanjutnya, kata Djarot, belum adanya rencana perekrutan relawan yang akan di gaji Pemprov DKI Jakarta. Sebab, anggaran yang ada dapat dialokasikan ke yang lain, seperti Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita bisa manfaatkan ke paket Dishub, bisa ke Satpol PP. Kalau itu program dari Korlantas monggo silakan, tapi mohon maaf kami tidak bisa mengkaji anggaran," jelas Djarot.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra sebelumnya mengungkapkan rencana, bekerja sama dengan Pemprov DKI dan pihak swasta untuk menggaji Pak Ogah. Untuk membahas hal itu, dia pun menemui Djarot.

Namun, pembahasan tersebut tidak membuahkan hasil maksimal. Halim mengaku punya rencana lain untuk menggaji Pak Ogah.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dana CSR

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, menurut dia, bersedia menjadi pengucur dana untuk mengupah para Pak Ogah.

"Tidak apa. Kan ada Kadin. Kita memperdayakan dengan dana CSR. Kita pastikan dia tak akan terima (uang) dari masyarakat," ucap Halim.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa menggaji pak ogah melalui APBD DKI.

"Mekanisme APBD kan bagaimana caranya kita menggaji mereka. Kecuali itu masuk ke dalam pos anggaran hibah yang diminta kepolisian ke pemprov," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Dia menyebut, pihaknya tak berwenang menggaji organisasi yang tidak berada di bawah Pemprov DKI, termasuk pak ogah.

"Kan sistem perekrutan, sistem pengawasan, sistem pengendalian kan kewenangannya ada di bawah Ditlantas. Enggak bisa kalau misalnya Pemprov DKI menggaji yang bersangkutan karena kan bukan organisasi pemprov," ucap Sigit.

Namun, dia mengusulkan agar gaji pak ogah itu diambil dari anggaran hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya setiap tahunnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.