Sukses

Kakek Jadi Korban Jasa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram

Masjidil Haram adalah tempat pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim yang ingin melakukan tawaf mengelilingi Kakbah 7 kali dan Sa'i.

Liputan6.com, Mekah - Musibah menimpa jemaah calon haji Indonesia di Masjidil Haram, Mekah. Seorang kakek ditemukan tidak berdaya di atas kursi roda di dalam Masjidil Haram, tepatnya berada di depan Kakbah.

Beruntung, kakek malang itu ditemukan petugas dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang Perlindungan Jamaah (Linjam) Sektor Khusus Masjidil Haram di antara ribuan jemaah dari seluruh dunia.

Petugas Linjam Sektor Khusus Masjidil Haram Letkol Selamet Budiono menceritakan, kakek yang hanya bisa berbahasa Jawa itu tampak lega saat dihampiri pihaknya.

"Kakek itu adalah korban jasa kursi roda ilegal," kata Selamet di Mekah, Kamis (10/8/2017).

Selamet yang berasal dari TNI AU ini pun menanyakan kepada si kakek apakah sudah menunaikan ibadah umrah secara benar dan si kakek pun menjawab belum.

Mendapati jawaban tersebut, Selamet pun mendorong sang kakek menunaikan ibadah umrah mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dan Sai ke bukit Safa dan bukit Marwah sebanyak 7 kali.

Begitu selesai, kakek itu menangis karena bersyukur bisa menunaikan umrah. Setelah itu, Kakek langsung diantarkan ke hotel, sesuai dengan nomor kloter dan hotel yang tertera di tanda pengenalnya.

Menurut Selamet, jasa sewa kursi dorong ilegal tidak disarankan untuk digunakan. Dia menginformasikan, Masjidil Haram menyediakan sewa jasa dorong legal yang akan mengantarkan jemaah umrah dan kembali mengantarkan ke titik awal kedatangan.

"Mereka memakai baju rompi dan topi," terang pria asal Magetan itu.

Masjidil Haram adalah tempat pelaksanaan ibadah haji bagi umat muslim yang ingin melakukan tawaf mengelilingi Kakbah 7 kali dan Sa'i, berjalan dari Bukit Safa dan Bukit Marwah.

Saat ini volume jamaah di Masjidil Haram sudah meningkat dibanding akhir Juli 2017. Jamaah datang dari berbagai negara untuk melakukan ibadah Haji dengan puncak Awal september. Karena banyaknya jamaah, situasi ini banyak dimanfaatkan oleh oknum dengan sasaran jamaah lanjut usia yang tidak mampu melakukan tawaf dan sai.

Di Masjidil Haram, banyak orang yang menjajakan jasa sewa kursi dorong secara tidak bertanggung jawab. Harga yang dibanderol pun selangit, bisa mencapai 500 real Rp 1,75 juta dengan Rp 3.500 per real. Padahal, harga legal dijajakan 200 real atau Rp 700 ribu.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.