Sukses

8 Tahun Bui untuk Saipul Jamil

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana terhadap pedangdut Saipul Jamil selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana terhadap pedangdut Saipul Jamil selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, Senin 31 Juli 2017. Hukuman ini akan diakumulasikan dengan vonisnya terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, selama 5 tahun penjara.

Alhasil, pria yang memulai karirnya sebagai model itu harus menjalani hukuman 8 tahun penjara. Ini sesuai dengan Pasal 65 KUHP.

"KPK menerima putusan Saipul karena semua analisis yuridis kami diambilalih seluruhnya termasuk barang bukti," kata jaksa penuntut umum KPK Mohamad Nur Azis di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.

Pada sidang 31 Juli 2017, Saipul divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila.

Sementara dalam kasus asusila, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Saipul 5 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan PN Jakarta Utara yang mengganjarnya 3 tahun penjara.

Pengacara Saipul, Tito Hananto, menyatakan Saipul Jamil menerima putusan itu.

"Saipul menerima putusan tersebut sehingga tetap ditahan di Cipinang," kata Tito.

Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya, yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Masud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan uang Rp 250 juta itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta uang Rp 500 juta agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama setahun. Namun, Samsul hanya bersedia memberikan Rp 300 juta.

Hakim pun memutus hukuman 3 tahun untuk Saipul Jamil. Sebab, hakim menilai tidak ada unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban. Korban pun tidak dalam keadaan tidak berdaya. Saipul terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Berthanatalia di Restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya Rp 250 juta yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pascapenyerahan, keduanya ditangkap KPK.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.