VIDEO: Ratusan WNA Sindikat Penipuan Dideportasi ke China dan Taiwan

Sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) sindikat kejahatan siber penipuan pejabat asal China dan Taiwan dideportasi ke negara asal mereka

Diterbitkan 03 Agustus 2017, 16:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) sindikat kejahatan siber penipuan pejabat asal China dan Taiwan dideportasi ke negara asal mereka melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menyampaikan, mereka ditandai menggunakan dua pita dengan warna berbeda. Merah untuk penerbangan pertama dan hijau untuk penerbangan kedua.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6