Sukses

KPK Tak Tertarik Tangani Kasus Korupsi Bernilai Kecil

Menurut Laode, berdasarkan UU, KPK diharuskan menindaklanjuti perkara dengan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku, pihaknya tak tertarik menangani kasus tindak pidana korupsi dengan nilai suap yang kecil.

"KPK dari dulu sebenarnya tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu," ujar Laode Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Menurut Laode, mandat yang diberikan kepada KPK berdasarkan UU, KPK diharuskan menindaklanjuti perkara dengan nilai korupsi di atas Rp 1 miliar. Tentu di dalamnya terdapat penyelenggara negara.

Melihat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap Bupati dan Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Laode mengatakan hal tersebut bisa dikesampingkan.
Sebab, pengololaan dana desa kini menjadi salah satu fokus lembaga antirasuah.

"Tapi dalam operasi itu tidak selalu seperti apa yang direncakan. Seperti pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu," kata Laode.

Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nilai suapnya sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pindana korupsi pengelolaan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi (AGM) dan Noer Solehhoddin (NS) diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya (RUD). Kelimanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"AGM pernah dilaporkan oleh LSM atas dugaan korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek ini Rp 100 juta," kata Laode.

Dengan proyek senilai Rp 100 juta dan nilai suap yang lebih besar, yakni Rp 250 juta, Laode mengindikasikan adanya proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh Agus atau pun Bupati Pamekasan Ahmad Syafii.

"Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain, itu jadi pekerjaan rumah bagi KPK untuk diselesaikan," kata Laode.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK