Sukses

Menelisik Awal Perkenalan Eks Pejabat Ditjen Pajak dan Penyuapnya

Pada pertimbangannya, hakim membeberkan keterlibatan pengusaha, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Pada pertimbangannya, hakim membeberkan keterlibatan pengusaha, Arif Budi Sulistyo, dalam kasus suap pengurusan pajak PT EK Prima.

Hakim John Halasan mengatakan Arief merupakan orang yang mempertemukan Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan selaku Director Country PT EK Prima Ekspor Indonesia, dengan Handang. Sebelum pertemuan itu terjadi, Arief terlebih dahulu meminta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, agar bisa dipertemukan dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

"Menimbang bahwa 22 September 2016 Muhammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno menyampaikan ada keinginan dari Arif Budi Sulistyo untuk bisa dipertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak. Pada 23 September dipertemukan oleh Handang Soekarno di lantai 5 gedung Ditjen Pajak," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.

Dua hari setelah pertemuan tersebut, Mohan mengatakan kepada Haniv niatannya untuk ikut dalam program tax amnesty. Namun, dia terkendala karena perusahaannya memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) dengan totalnya sekitar Rp 78 Miliar untuk tahun 2014 dan 2015.

Haniv berujar akan melihat berkas dokumen PT EK Prima Ekspor Indonesia terlebih dulu. Waktu berselang, Arief pun menanyakan perkembangan tax amnesty Mohan, namun diketahui masih menunggu kabar dari Haniv.

"Pada 23 Oktober ditelepon oleh Arief Budi Sulistyo mempertanyakan tentang perkembangan tax amnesty dan dijawab oleh Ramapanicker masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv," lanjut hakim.

Mohan mengirimkan dokumen penyelesaian permasalahan pajak perusahaannya kepada Arief melalui aplikasi chat Whatsapp. Selanjutnya, Arief pun meneruskan kiriman dokumen tersebut kepada Handang.

"Kemudian Ramapanicker juga mengirimkan melalui whatsapp dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EKP kepada Arief Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat 'apapun keputusan dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun," jelas hakim.

Handang yang menerima pesan lanjutan dari Arief, diketahui membalas dan akan membereskan permasalahan Mohan segera. "Menimbang atas permintaan tersebut Handang menyanggupi dan menyatakan, 'Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau. Segera saya kabari, bapak,'," ujar hakim membacakan pesan Whatsapp Handang kala itu.

 

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.