Sukses

Kapolda Metro Janji Ungkap Kasus Penangkapan Anak Jeremy Thomas

Propam tengah menyelidiki perilaku putra selebritas Jeremy Thomas tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyebut penyidiknya sudah sesuai prosedur saat menangkap putra selebritas Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas, yang diduga terlibat narkoba.

Guna membuktikan hal itu, dia berjanji akan transparan membeberkan proses pengungkapan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Barang buktinya ada. Kita sedang urut, dalam 1-2 hari kita akan jelaskan secara rinci. Kita akan urut dari awal," kata Iriawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Iriawan mengatakan, ia tidak akan menutupi bila ada anggotanya yang melanggar hukum atau sewenang-wenang terhadap putra Jeremy Thomas yang mengaku disekap dan dianiaya.

"Jadi, mohon waktunya 1-2 hari. Kami akan jelaskan secara rinci tentang kejadian sebenarnya. Termasuk bila ada anggota kami yang salah akan ditindak," tegas mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini.

Saat ini, Propam tidak hanya mendalami laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Axel, tapi juga mendalami perilaku putra Jeremy Thomas tersebut.

"Propam sedang bekerja untuk internal. Yang eksternalnya sedang mendalami perilaku pelaku tersebut," kata Iriawan.

Sejauh ini, polisi belum menentukan status Axel terkait kasus narkoba tersebut. Polisi masih memiliki waktu melakukan penyelidikan sambil mengumpulkan bukti-bukti. "Belum ada penangkapan, dibawa orangtuanya. Kita dalami dulu, kan ada waktu 3x24 jam," ucap Argo.

Sebelumnya beredar kabar, Axel Mathew disekap dan dipukuli oknum anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juli 2017 malam. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun, dia membantah adanya penyekapan dari oknum anggota polisi. Sebab, kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri.

Rupanya, peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan dua WNI berinisial JV dan DRW yang kedapatan membawa 1.118 butir happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 14 Juli 2017. Dalam pengembangannya, Axel diduga salah satu pemesan barang haram yang dibawa dari Malaysia itu.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.