Sukses

Pengamat: Perppu Ormas Bisa Ganggu Kebebasan Berkelompok

Ray menyebut kebebasan berserikat masyarakat akan terancam dengan adanya Perppu tentang ormas ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti menganggap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kurang tepat. Menurut dia, hal tersebut akan berdampak pada situasi politik di Indonesia.

"Ketika keluar Perppu ini kita jadi terkejut. Saya pikir pemerintahan Joko Widodo melakukan kecerobohan yang berdampak pada politik," ujar Ray di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/7/2017).

Ray menilai tidak hanya ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan mengalami dampak dari Perppu Ormas tersebut. Kebebasan berserikat masyarakat akan terancam.

"Kecerobohan politik itu setidaknya akan mengakibatkan kebebasan masyarakat dalam berkelompok terganggu," ucap Ray.

Ray juga menilai dengan penerbitan Perppu akan menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat. Ia juga mengkritisi polemik Perppu Ormas yang muncul di tengah-tengah isu hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Publik sekarang dihadapkan dengan ruang kegiatan yang berpandangan negatif ke pemerintah terutama terkait hak angket KPK. Jelas nanti sentimen publik akan menjadi sangat tidak baik," ucap Ray.

Ray pun berpendapat bahwa polemik Perppu tidak hanya pada persoalan prosedur tetapi juga subtansi. Permasalahan subtansi dari Perppu akan berdampak negatif pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sebenarnya ini ada dua kecerobohan. Yang pertama kecerobohan prosedur yang memang bisa diselesaikan di DPR. Tapi subtansinya bagaimana, kan tidak bisa diselesaikan secara sederhana," tandas Ray.


Saksikan video menarik di bawah ini:



 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.