Sukses

Ketua Pansus KPK: Pembahasan Anggaran Proyek E-KTP Sebelum 2009

Saat proyek e-KTP berjalan, Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar mengaku bertugas sebagai pengawas proyek.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar Sudarsa rampung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia mengakui pembahasan anggaran proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun itu, jauh sebelum dirinya menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009 hingga 2014.

"Jadi anggaran proyek e-KTP itu memang sudah jauh-jauh hari. Sebelum periode 2009-2014 pun sudah ada perencanaan-perencanaan," ujar Agun, di Gedung KPK, Selasa (11/7/2017).

Pada Oktober 2009, Agun menjelaskan, ia baru dinobatkan sebagai anggota Komisi II dan Wakil Ketua Banggar DPR periode 2009 hingga 2011. Diketahui, proyek pengadaan e-KTP ini mulai berjalan sekitar tahun 2011.

Ketika proyek e-KTP berjalan, Agun mengaku bertugas sebagai pengawas proyek. Namun, ia tidak ikut dalam proses pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat. Pada periode 2012 hingga 2014 apa yang dilakukan? Ya saya menjalankan fungsi pengawasan. Memang ada tambahan anggaran di tahun 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural," ucap Agun.

Pada pemeriksaan KPK kali ini, ia juga dicecar terkait peran Andi Narogong dalam proyek tersebut. Namun ia menegaskan, tidak mengenal sosok pengusaha yang diduga sebagai salah satu pemeran utama dalam perkara korupsi tersebut.

"Otomatis saya enggak kenal. Pada posisi itu ditanyakan apakah sudah terima duit dari A, B, C, D, ya saya bilang enggak. Soal saya disebut menerima US$ 1 juta kan sudah terbantahkan," Agun berkilah.

Nama Agun disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 1,047 juta. Dalam persidangan tersebut, Agun membantah menerima sejumlah uang yang disebutkan.

Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar di muka persidangan. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.