Liputan6.com, Palu: Pemimpin sidang disiplin dan etik Polri Kombes Pol Marsauli Siregar menjatuhkan hukuman penempatan di tempat khusus atau kurungan selama 21 hari kepada Wakapolres Buol Kompol Muh Ali Hadi Nur, terkait kerusuhan Buol.
"Terdapat cukup bukti bahwa terperiksa menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan perintah pimpinan dengan mengevakuasi pasukan dari Mapolsek Biau ke Mapolres Buol pada Rabu, 1 September 2010," kata Marsauli saat membacakan putusannya pada sidang disiplin dan etik Polri di Mapolda Sulteng di Palu, Rabu (13/10).
Marsauli yang didampingi AKBP Budi Karyono dan AKBP Ajo Harahap juga menjatuhkan hukuman kepada Ali Hadi Nur yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, dan dibebaskan dari jabatan sebagai Wakapolres.
Putusan pemimpin sidang itu lebih ringan dari tuntutan penuntut AKBP Bambang Suryadi dan Kompol Monang Situmorang yang juga meminta pemimpin sidang untuk menghukum Ali Hadi Nur dengan memberikan surat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Namun terperiksa Ali Hadi Nur menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memberikan keputusan apakah menerima hukuman atau mengajukan keberatan.
Pemimpin sidang memberi waktu 14 hari kepada Ali Hadi Nur, lulusan Akpol 1998 itu untuk mengambil keputusan akhir atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Pemimpin sidang menilai bahwa terperiksa Ali Hadi Nur terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf f, i dan r serta pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut pemimpin sidang, pada tanggal 1 September 2010, terperiksa sebagai Wakapolres memindahkan pasukan dari Mapolsek Biau ke Mapolres Buol padahal sudah ada perintah dari Kapolres Buol dan juga Kapolda Sulteng agar bertahan di Mapolsek Biau.
Akibat pemindahan pasukan itu, massa kemudian merusak Mapolsek Buol bahkan terlibat bentrok dengan anggota Brimob yang tetap bertahan di Mapolsek Biau karena tidak mengikuti perintah Wakapolres.
Sebelum menjatuhkan hukuman, sidang mendengarkan kesaksian dari Kapolres Buol AKBP Amin Lintarso, Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jeffry Pantouw, Kapolsek Biau Iptu Butudoka dan Komandan Kompi Brimob AKP Nugroho.
Ali Hadi Nur saat diberi kesempatan memberikan pembelaan menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan diskresi yang dilakukannya dengan mengabaikan perintah pimpinan karena situasi tidak memungkinkan.
"Saya menerima pesan dari perwira intel bahwa akan ada penyerangan besar dari massa menggunakan bom molotov, bom ikan dan panah ke Mapolsek, sehingga untuk menghindari bentrokan baru dengan massa yang diperkirakan akan memakan korban yang lebih besar baik di kalangan polisi maupun warga, maka saya putuskan untuk memindahkan pasukan dari Mapolsek Buol ke Mapolres," ujarnya.
Menurut dia, keputusannya itu sudah dilaporkan kepada Kapolres Amin Lintarso bahkan ia mengaku kepada Kapolres bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk mengendalikan anggota, namun Kapolres waktu itu tetap memerintahkan dia agar tetap bertahan di Mapolsek dan menghindari tembakan.
"Situasi psikologis anggota saya waktu itu sudah tidak memungkinkan karena mereka mulai khawatir dengan anggota keluarganya sebab massa mulai merazia rumah-rumah anggota Polri. Jadi kalau anggota yang kondisi demikian dibiarkan berhadapan dengan massa, bisa terjadi bentrokan hebat kembali yang mungkin lebih besar dari bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya," ujar Ali Hadi Nur.
Pendamping terperiksa Kompol Minarto membenarkan pernyataan Ali Hadi Nur itu dan menambahkan bahwa bila pasukan tidak digeser pada Rabu petang tersebut, korban akan lebih besar karena pada saat itu senjata di tangan anggota sudah menggunakan peluru tajam semua karena peluru karet sudah habis dipakai pada peristiwa bentrokan sehari sebelumnya, Selasa (31/8) malam. (Ant)
"Terdapat cukup bukti bahwa terperiksa menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan perintah pimpinan dengan mengevakuasi pasukan dari Mapolsek Biau ke Mapolres Buol pada Rabu, 1 September 2010," kata Marsauli saat membacakan putusannya pada sidang disiplin dan etik Polri di Mapolda Sulteng di Palu, Rabu (13/10).
Marsauli yang didampingi AKBP Budi Karyono dan AKBP Ajo Harahap juga menjatuhkan hukuman kepada Ali Hadi Nur yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, dan dibebaskan dari jabatan sebagai Wakapolres.
Putusan pemimpin sidang itu lebih ringan dari tuntutan penuntut AKBP Bambang Suryadi dan Kompol Monang Situmorang yang juga meminta pemimpin sidang untuk menghukum Ali Hadi Nur dengan memberikan surat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Namun terperiksa Ali Hadi Nur menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memberikan keputusan apakah menerima hukuman atau mengajukan keberatan.
Pemimpin sidang memberi waktu 14 hari kepada Ali Hadi Nur, lulusan Akpol 1998 itu untuk mengambil keputusan akhir atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Pemimpin sidang menilai bahwa terperiksa Ali Hadi Nur terbukti melanggar ketentuan pasal 4 huruf f, i dan r serta pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Menurut pemimpin sidang, pada tanggal 1 September 2010, terperiksa sebagai Wakapolres memindahkan pasukan dari Mapolsek Biau ke Mapolres Buol padahal sudah ada perintah dari Kapolres Buol dan juga Kapolda Sulteng agar bertahan di Mapolsek Biau.
Akibat pemindahan pasukan itu, massa kemudian merusak Mapolsek Buol bahkan terlibat bentrok dengan anggota Brimob yang tetap bertahan di Mapolsek Biau karena tidak mengikuti perintah Wakapolres.
Sebelum menjatuhkan hukuman, sidang mendengarkan kesaksian dari Kapolres Buol AKBP Amin Lintarso, Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jeffry Pantouw, Kapolsek Biau Iptu Butudoka dan Komandan Kompi Brimob AKP Nugroho.
Ali Hadi Nur saat diberi kesempatan memberikan pembelaan menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan diskresi yang dilakukannya dengan mengabaikan perintah pimpinan karena situasi tidak memungkinkan.
"Saya menerima pesan dari perwira intel bahwa akan ada penyerangan besar dari massa menggunakan bom molotov, bom ikan dan panah ke Mapolsek, sehingga untuk menghindari bentrokan baru dengan massa yang diperkirakan akan memakan korban yang lebih besar baik di kalangan polisi maupun warga, maka saya putuskan untuk memindahkan pasukan dari Mapolsek Buol ke Mapolres," ujarnya.
Menurut dia, keputusannya itu sudah dilaporkan kepada Kapolres Amin Lintarso bahkan ia mengaku kepada Kapolres bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk mengendalikan anggota, namun Kapolres waktu itu tetap memerintahkan dia agar tetap bertahan di Mapolsek dan menghindari tembakan.
"Situasi psikologis anggota saya waktu itu sudah tidak memungkinkan karena mereka mulai khawatir dengan anggota keluarganya sebab massa mulai merazia rumah-rumah anggota Polri. Jadi kalau anggota yang kondisi demikian dibiarkan berhadapan dengan massa, bisa terjadi bentrokan hebat kembali yang mungkin lebih besar dari bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya," ujar Ali Hadi Nur.
Pendamping terperiksa Kompol Minarto membenarkan pernyataan Ali Hadi Nur itu dan menambahkan bahwa bila pasukan tidak digeser pada Rabu petang tersebut, korban akan lebih besar karena pada saat itu senjata di tangan anggota sudah menggunakan peluru tajam semua karena peluru karet sudah habis dipakai pada peristiwa bentrokan sehari sebelumnya, Selasa (31/8) malam. (Ant)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5463779/original/049305200_1767670885-Screenshot_2026-01-06_103951.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4919749/original/034086800_1723781524-000_36EC7XK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2892802/original/045596000_1566805482-20190826-Jokowi-sebut-kaltim-jadi-ibu-kota-baru-ANGGA-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/177803/original/101013bali-adi-nur.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8480622/original/006833100_1782392396-AFSEL.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8650687/original/066270800_1782664551-South_Korea_head_coach_Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8229349/original/096793100_1781089763-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258052/original/073135800_1781307011-cyle_larin_selebrasi_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260736/original/098764200_1781652814-norwe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452423/original/071248000_1782349365-neymar_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257797/original/022434900_1781257127-South_Africa_s_Themba_Zwane__11__receives_a_red_card.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262509/original/033331100_1781827688-063_2282269735.jpg)