Sukses

Persetujuan Tata Ruang Provinsi Untuk Percepat Pembangunan Daerah

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Belitung untuk mempercepat pembangunan daerah

Liputan6.com, Jakarta Panja RTRWP Komisi IV DPR perlu segera mengambil keputusan persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Belitung untuk mempercepat pembangunan daerah. Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron usai menggelar pertemuan dengan Bupati Belitung dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Panja RTRWP Ke Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/6/2017).

“Tetapi pada prinsipnya pengambilan keputusan bisa dilakukan secara parsial, untuk memberikan percepatan pembangunan di Kabupaten, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tentu juga memberikan kepastian kepada para pelaku usaha,” ungkap Herman Khaeron
.
Politisi Demokrat ini menambahkan bahwa pengambilan keputusan tersebut juga merujuk kepada apa yang dibahas di tingkat provinsi antara DPRD dengan Gubernur yang sudah disetujui, sudah paripurna. Bahkan di Kabupaten sudah disetujui sebagai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.

“Kami akan menyampaikan hasil kunjungan dan verifikasi pendalaman informasi di Kabupaten Belitung ini di dalam Rapat Panja RTRWP nanti, untuk ditentukan sikap seluruh fraksi-fraksi apakah kita akan segera menyetujuinya atau kita tetap akan mendalami sampai betul-betul azas pruden atas kehati-hatian ini kita kedepankan,” tambah Herman.

Legislator Dapil Jawa Barat VIII ini menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan atas rekomendasi dan kajian Tim Terpadu sudah menyetujui, surat yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan juga sudah sesuai seluruhnya dengan apa yang diusulkan oleh Tim Terpadu. Namun ada beberapa spot (wilayah) yang masih menjadi kepentingan perusahaan yang belum free, clean and clear menurut pandangan Tim Panja RTRWP Komisi IV DPR.

“Sehingga atas azas kehati-hatian, kami kemudian terus mendalami dan mendiskusikannya, bahkan di awal-awal tahun 2012 kami masih ingat, apa yang diajukan Tim Terpadu yang dibiayai oleh Provinsi itu masih mendapatkan resistensi dari para Bupati, sehingga pada waktu itu kita padu-serasikan di periode yang lalu,” terang Herman Khaeron.

Lalu tahun 2015 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersurat kembali untuk meminta persetujuan atas sekitar 5.000Ha kawasan yang masuk dalam DPCLS (Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis) supaya menjadi APL (Area Penggunaan Lain) di dalam revisi tata ruang wilayah provinsi Bangka Belitung.

Herman Khaeron juga mengingatkan, segala persoalan hukum di kemudian hari menjadi resiko dari provinsi atau kabupaten yang bersangkutan karena setelah disetujui Komisi IV DPR sudah tidak ikut dalam menentukan peruntukan kawasan-kawasan lainnya yang nanti akan diatur oleh eksekutif (pemerintah daerah).

“Bagi DPR memandangnya secara makro sehingga tanggung jawab untuk memutuskan DPCLS betul-betul berazaskan kepada azas lingkungan, azas keberlanjutan dan tentu azas kehati-hatian,” pungkas Herman.

Bupati Belitung Sahani Saleh dalam kesempatan tersebut berharap apa yang diinginkan Pemda Belitung dan masyarakat untuk membebaskan wilayah dari kawasan hutan lindung segera terealisasi karena jauh sebelumnya sudah didiami oleh penduduk di sana.

“Wilayah yang masih berkaitan dengan tambang, perkebunan misalnya kita tidak mengurusi dulu, karena ini betul-betul yang kita perjuangkan kawasan yang sudah ditempati penduduk sejak Indonesia belum merdeka mereka sudah bermukim di sana. Kami mengajak Komisi IV untuk melihat riil adanya situasi di lapangan,” tutup Sahani meyakinkan.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini