Dua Terdakwa Ujaran Kebencian Divonis 6 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara.

Diterbitkan 05 Juni 2017, 19:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kakak beradik terdakwa ujaran kebencian melalui media sosial, Rizal dan Jamran akhirnya menghadapi palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya diputus bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum enam bulan 15 hari penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6