78 WNA Ditangkap di Deli Serdang Terkait Kejahatan Cyber Crime

Sebanyak 78 warga negara Taiwan dan Tiongkok ditangkap karena menjadi pelaku cyber crime atau kejahatan dunia maya.

Diterbitkan 17 Mei 2017, 09:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Deli - Tim gabungan Interpol Tiongkok dan Polri menangkap 78 warga negara Taiwan dan Tiongkok di Deli Serdang, Sumatra Utara. Mereka diburu di negara asalnya karena menjadi pelaku cyber crime atau kejahatan dunia maya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6