Sukses

Polisi Bubarkan Massa Pendukung Ahok di Depan Pengadilan Tinggi

Ratusan massa terus berteriak agar Ahok dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta - Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berada di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didorong mundur ratusan polisi yang memakai helm antihuru hara. Sebab, aksi ratusan pendukung Ahok itu telah melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum yaitu pukul 18.00 WIB.

Ratusan polisi berbaris dan bergandengan tangan untuk membentuk pagar manusia. Mereka mendorong pendukung Ahok agar meninggalkan lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Ratusan massa aksi itu terus berteriak agar Ahok dibebaskan. Mereka menolak dibubarkan meski satu per satu massa mundur dari tempat awal mereka berorasi.

"Kita nggak anarkis kok," teriak salah satu massa aksi.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Setyo mengatakan, aksi massa pendukung Ahok di depan Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta akan dibatasi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia meminta para pendukung Ahok agar membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

"Aksi akan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB, sesuai aturan," ujar Suyudi.

Suyudi menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, ia juga melarang pendukung Ahok bermalam di lokasi aksi.

Massa aksi ini meminta agar pengadilan membebaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok disebut terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama dan kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.