Sukses

Menko Polhukam Masih Kaji Pembubaran Ormas Anti Pancasila

Secara hukum, kata Wiranto, lembaga yang menentang Pancasila tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kementerian Dalam Negeri, kini giliran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang tengah mengkaji keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ini menyusul adanya dugaan lembaga itu tidak menganut azas Pancasila.

"Itu sedang dilakukan. Bukan sedang, tapi setiap saat ini. Kalau ada suatu organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, ya dibubarkan," ucap Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Secara hukum, menurut dia, lembaga yang menentang Pancasila tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Organisasi itu dianggap memiliki ideologi yang berpotensi melawan pemerintah.

"Kalau ideologi merebak dan suatu embrio melawan pemerintah yang sah, negara yang sah bagaimana? Logika kita, logika hukum, logika intelektual kita, iya tidak boleh," jelas Wiranto.

Dia menegaskan, Pancasila merupakan ideologi yang harus dipertahankan. Yang membuat bersatu segala ras, agama, dan suku, serta lepas dari krisis.

"Tatkala itu diingkari dan dicoba diganti lain. Ya kita larang, kita tegas. Kita tidak izinkan," tegas Wiranto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini