Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap buron kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari tadi. Â
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mendapat kabar penangkapan Miryam dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Polri.
"Proses pasca-penangkapan tersebut akan segera dilakukan," ujar Febri melalui pesan tertulis, Senin (1/5/2017).
Advertisement
KPK, kata dia, berterima kasih atas kerja sama ini.
KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP sejak 27 April 2017. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus itu.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8228972/original/000657200_1781089339-cek_fakta_-_bantuan_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2141080/original/044539900_1525361942-spbu_pertamina_palembang.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324106/original/075794500_1786690114-cek_fakta_-_alat_pertanian_tanam_padi_hingga_traktor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1428155/original/055583200_1481025573-20161206-Kabiro-Humas--HA1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1581823/original/041130200_1493700393-SMAT02.jpg)