Sukses

Berkas Perkara Lengkap, Buni Yani Siap Hadapi Persidangan

Buni Yani mengaku, tidak ada persiapan khusus jelang sidang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengaku siap menghadapi persidangan. Dia mengaku telah mengetahui berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

"Kita akan hadapi," tutur dia melalui pesan singkat usai dikonfirmasi, Rabu (5/4/2017).

Buni Yani mengaku, tidak ada persiapan khusus jelang sidang tersebut. "Tidak ada. Kami sudah lama mempersiapkannya," jelas dia.

Namun, dia menyatakan belum mendapat surat pemberitahuan dari Kejati Jabar terkait berkas perkara kasusnya yang sudah P21. Ke depan, Buni Yani hanya berharap persidangan akan berjalan dengan adil.

"Kami hanya berharap mudah-mudahan pengadilan bisa profesional dan memberikan keadilan kepada semua warga negara," pungkas Buni.

Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.

Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak PN Jakarta Selatan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.