NEWS FLASH: Saksi Ahli Berpendapat Ucapan Ahok Soal Al Maidah Bukan Penistaan Agama

Ahli linguistik Rahayu Surtiati dalam sidang Ahok menyatakan ucapan terdakwa Ahok terkait Surat Al Maidah merupakan pengandaian

Diterbitkan 21 Maret 2017, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Ahli linguistik Rahayu Surtiati dalam sidang Ahok menyatakan ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 bukan bentuk penistaan agama. Melainkan merupakan pengandaian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6