ENAM PLUS: Tarif Taksi Online Tak Lagi Murah

Tak hanya soal tarif, perusahaan taksi online juga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan Direktorat Jendral Pajak.

Diterbitkan 14 Maret 2017, 19:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat mulai 1 April 2017 akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, PM 32 ini telah dilakukan sosialisasi selama enam bulan dan akan habis masa sosialisasi pada akhir Maret ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6