Sukses

BW Dianggap Miliki Maksud Tertentu Tuding Eks Penyidik KPK Miliki Rekening Gendut

Tri Suhartanto dituduh Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan memiliki transaksi senilai Rp300 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW dianggap memiliki maksud dan tujuan tertentu menuduh mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto memiliki rekening gendut. Tri Suhartanto dituduh BW dan Novel Baswedan memiliki transaksi senilai Rp300 miliar.
 
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai BW menyatakan demikian merupakan langkah untuk membela mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. BW diketahui pernah menjadi salah satu tim kuasa hukum Mardani Maming.
 
Saat ini Mardani Maming tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan vonis dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Mardani Maming divonis 12 tahun dalam perkara itu.
 
"Sebagai mantan pimpinan KPK, sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” jelas Fernando, Selasa (4/7).
 
Fernando mengingatkan BW agar tak memberikan informasi yang tak cukup bukti.
 
“Karena Bambang Widjojanto merupakan bagian dari Mardani Maming yang merupakan koruptor, jangan coba memberikan informasi yang belum terbukti kebenarannya hanya untuk kepentingan proses hukum di Mahkamah Agung,” tegas dia.
 
Saat menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penyidik di KPK, Tri Suhartanto menangani kasus korupsi Mardani Maming. 
Tri Suhartanto sendiri bergabung dengan komisi anti rasuah pada akhir 2018 hingga Februari 2023.
 
Fernando meminta BW dan Novel Baswedan tidak memanfaatkan mengenai adanya temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK.
 
“Jangan manfaatkan temuan Dewan Pengawas atau Dewas KPK tentang adanya pungli yang mencapai Rp4 miliar di lapas KPK untuk terus menyerang KPK,” pungkas dia.
 
Sekadar informasi, Bambang Widjojanto alias BW menjadi tim penasihat hukum dari Mardani Maming saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2022 lalu. Kala itu, BW menjadi pengacara Mardani Maming bersama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 
 
Mardani Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011. Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan Mardani Maming.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • ma