Sukses

Kasus Suap Proyek Jalan, Plt Sekjen DPR Dicecar soal Rapat Komisi

Penyidik KPK juga bertanya apakah mengenal tersangka Yudi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned sebagai saksi terkait kasus penerima hadiah suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Achmad Djuned mengaku, dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan soal mekanisme kerja dewan, hak keuangan anggota dewan, dan terkait kode etik DPR RI.

"Tadi juga membahas seputar rapat-rapat di komisi," ujar Achmad Juned usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2017.

Dia menjelaskan, penyidik KPK juga bertanya apakah mengenal tersangka Yudi Widiana (YWA)." Saya sampaikan bahwa saya tidak mengenal secara pribadi. Saya hanya kenal yang bersangkutan sebagai anggota dewan," imbuh dia.

KPK menetapkan dua anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin dan Yudi Widiana‎ Adia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam kasus ini, Musa diduga menerima suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara, Yudi menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.

Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum Musa dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka, KPK terlebih dahulu menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lain yaitu Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, pengusaha Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini