Sukses

Polisi: Autopsi Jasad Bomber Bandung Tak Perlu Izin Keluarga

Informasi terakhir yang didapat sampai saat ini belum ada keluarga pelaku bom Bandung yang datang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Instalansi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Edy Purnomo mengatakan, autopsi jasad Yayat Cahdiyat tidak harus menunggu persetujuan keluarga. Yayat adalah pelaku bom Bandung di Taman Pandawa, Cicendo, Bandung, Jawa Barat.

"Ada undang-undangnya kan. Tidak harus izin keluarga. Kalau sudah diinformasikan tapi tidak datang juga ya tetap dilakukan (autopsi)," tutur Edy saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur, Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, informasi terakhir yang didapat sampai saat ini belum ada keluarga Yayat yang datang. Terlebih, mereka sudah diminta untuk menyerahkan data antemortem demi kepentingan autopsi.

"Kalau nggak hari ini ya besok (autopsi)," pungkas Edy.

Sampai saat ini, jenazah Yayat masih berada di RS Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri akan mengautopsi jasad bomber Bandung itu.

Yayat melancarkan aksi teror bom panci pada Senin 27 Februari 2017, pagi, di Taman Pandawa.

Dia lalu kabur dan masuk ke kantor Kelurahan Arjuna, dan menyebut mencari Densus 88 Antiteror Polri serta meminta rekannya dibebaskan.

Sepak terjang Yayat dalam dunia teror telah tercatat sejak 2010. Ketika itu, Yayat turut dalam pelatihan aksi teror di Aceh yang juga melibatkan Dulmatin dan Abu Bakar Baasyir.  Yayat berperan menyiapkan logistik teror di Aceh pada 2009-2010. Yakni menyiapkan senjata api dan peluru yang diperoleh dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini