Sukses

BNN DKI Ungkap Peredaran 6,9 Kg Sabu Jaringan Lapas Cipinang

Dari tangkapan itu, petugas BNN mengamankan tersangka berinisial HS yang merupakan bekas narapidana Lapas Cipinang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,9 kilogram. Dari tangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial HS (33) yang merupakan bekas narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala BNNK Jakarta Timur, AKBP Mohammad Nasrun mengatakan, HS ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Kayu Manis Timur, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HS. Sebab itu, pada Jumat 24 Februari 2017 malam, petugas menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti narkoba.

"Diketahui ditemukan dalam tas itu terdapat narkoba jenis sabu kristal dengan berat bruto 6,943 kilogram," tutur Nasrun di Kantor BNNK Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2017).

Berdasarkan keterangan, HS diketahui merupakan residivis atau mantan narapidana kasus narkoba, yang ditangani Polres Jakarta Pusat. Hanya saja, baru menghirup udara bebas sejak setahun lalu, HS kembali berulah.

"Dia jadi pengedar itu karena saat di lapas, dia berkenalan dengan seorang bandar di dalam Lapas Cipinang," jelas dia.

Keluar dari penjara, HS diarahkan si bandar untuk berkoordinasi dengan seseorang berinisial WY. Yang bersangkutan bertindak sebagai pengendali pesanan narkoba.

"Jadi dia cuma terima arahan WY dari handphone berdasarkan order. Nanti pelanggan diarahkan untuk mendatanginya mengambil barang," beber Nasrun.

Dia menambahkan, HS diarahkan oleh WY untuk mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah diambil, HS saat itu baru diperintahkan untuk menyimpan narkoba itu di kamar kosnya.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka HS dijanjikan akan diberikan sejumlah uang dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh WY," kata Nasrun.

"Kita masih terus kembangkan dan segera akan mengungkap rentetan lainnya," lanjut Nasrun.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.